Contoh Surat Kesepakatan (Perjanjian) dan Penjelasan Lengkap

PelajaranBahasaIndonesian.blogspot.com - Contoh surat kesepakatan dan penjelasan lengkap – Surat kesepakatan adalah surat yang digunakan untuk membuat sebuah kesepakatan antara pihak satu dengan pihak yang lainnya. Penulisan surat kesepakatan haruslah jelas mengenai siapa yang menyepakati, yang membuat kesepakatan, dan apa yang disepakati. Surat kesepakatan biasa juga disebut surat perjanjian. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa kedua belah pihak telah menyepakati atau menyelesaikan konflik suatu permasalahan. Untuk lebih jelasnya, perhatikan contoh surat kesepakatan (perjanjian) berikut ini.

Contoh surat kesepakatan atau surat perjanjian 


SURAT PERJANJIAN KESEPAKATAN 

Yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing adalah:
Nama         : Shelly Jelita Dinasari
Tempat/ tanggal lahir : 20 April 1987
Agama         : islam
Pekerjaan                 : Wirausaha
Alamat         : Jalan Cendana Indah Nomor 23, Bandar Lampung

Selanjutnya disebut dengan PIHAK PERTAMA

Nama         : Jeni Dinshely
Tempat/ tanggal lahir : 07 Juni 1984
Agama         : Islam
Pekerjaan                 : Pedagang
Alamat           : Jalan Kelinci nomor 123, Bandar Lampung

Selanjutnya disebut dengan PIHAK KEDUA

Bahwa kedua belah pihak yang tertuliskan di atas telah melakukan kesepakatan yang akan mengikat kedua belah pihak dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bahwa kedua belah pihak yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk mengakhiri konflik hutang-piutang antara kedua belah pihak dengan cara melakukan perdamaian.
2. Bahwa PIHAK KEDUA telah mengakui dan sanggup membayar sisa hutang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
3. Bahwa PIHAK KEDUA akan membayar sisa hutang tersebut dengan cara mencicil sebanyak 5 kali, yaitu
a. Pembayaran pertama akan dilakukan paling lambat 20 Maret 2016 sebesar Rp. 6.000.000.
b. Pembayaran kedua akan dilakukan paling lambat 20 Juni 2016 sebesar Rp. 6.000.000.
c. Pembayaran ketiga akan dilakukan paling lambat 20 Agustus 2016 sebesar Rp. 6.000.000.
d. Pembayaran keempat akan dilakukan paling lambat 20 Oktober 2016 sebesar Rp. 6.000.000.
e. Pembayaran kelima akan dilakukan paling lambat 20 Desember 2016 sebesar Rp. 6.000.000.
Dengan demikian total pembayaran sebesar Rp. 30.000.000
4. Bahwa PIHAK KEDUA memberikan bukti pembayaran setiap kali membayar cicilan tersebut.
5. Bahwa PIHAK KEDUA dapat melakukan pembayaran dengan cara pembayaran tunai atau lewat bank. 
6. Bahwa PIHAK KEDUA tidak akan lalai dalam melakukan setiap cicilan pembayaran ditanggal yang telah ditentukan.
7. Bahwa PIHAK PERTAMA akan mencabut laporan kepada kepolisian tentang penipuan, apabila PIHAK KEDUA telah menunjukkan itikad baik hingga pembayaran kedua. Jika, PIHAK KEDUA tidak menunjukkan itikad baik, maka kasus ini akan tetap dibawa ke ranah hukum.
8. Bahwa PIHAK PERTAMA berhak melakukan tindakan yang lebih tegas untuk membuat jera PIHAK KEDUA.
9. Bahwa dengan ditandatanganinya surat kesepakatan ini, maka persoalan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah selesai dan tidak dianggap lagi.

Demikian surat kesepakatan ini dibuat oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Kesepakatan ini dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari siapapun. Surat ini dibuat dalam dua rangkap dan masing-masing pihak akan membawa kopian surat dengan isi yang sama. Diharapkan surat kesepakatan ini dapat digunakan dengan sebagaimana mestinya. 

                                                                                           Bandar Lampung, 2 Maret 2016

PIHAK PERTAMA                    PIHAK KEDUA



Shelly Jelita Dinasari                    Jeni Dinshely

Catatan:
Surat ini akan mengalami perubahan jika didapati perubahan yang telah dikonfirmasi oleh kedua belah pihak. 

Dari contoh surat kesepakatan di atas, dapat dilihat bahwa dalam menulis atau membuat surat kesepakatan harus dengan sangat rinci. Mulai dari identitas PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, hingga hal apa saja yang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Surat kesepakatan ini akan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan mengadirkan saksi dari pihak umum. Saksi dapat dari pihak kepolisian, RT, atau pihak yang dianggap netral. Fungsi saksi adalah untuk mencegah adanya kesalahpahaman antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. 

Demikian contoh surat kesepakatan (perjanjian) dan penjelasan lengkap dipaparkan. Diharapkan contoh ini dapat membantu kalian yang sedang dalam masalah dan akan membuat surat kesepakatan. Selain itu, artikel ini dapat menjadi referensi dalam mengerjakan tugas sekolah kalian. 

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Contoh Surat Kesepakatan (Perjanjian) dan Penjelasan Lengkap