Pengertian dan Contoh Surat Kontrak Kerja dalam Bahasa Indonesia Terbaru

PelajaranBahasaIndonesian.blogspot.com - Pengertian dan contoh surat kontrak kerja – Seperti pada pembahasan lainnya, surat merupakan salah satu alat komunikasi dalam bentuk tertulis yang berisikan pesan kepada orang lain. Tujuan surat hanya ada satu, yaitu untuk menyampaikan pesan. Ada banyak jenis surat, salah satunya adalah surat kontrak kerja. Surat kontrak kerja adalah surat yang digunakan untuk mempermudah kerja sama antara pegawai dengan pihak pemilik perusahaan atau lembaga. Tujuan dalam pembuatan surat kontrak adalah untuk mempermudah pegawai dan pihak yang berkaitan mendapatkan kejelasan antara hak dan kewajiban dalam pekerjaan. 

Dalam membuat surat kontrak kerja, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu kelengkapan data dan kelengkapan aturan-aturan yang berkaitan dengan kontrak kerja tersebut.  Hal-hal tersebut adalah

Pengertian dan Contoh Surat Kontrak Kerja

a. Data jelas pegawai
1. Nama jelas yang bersangkutan (pegawai)
2. Alamat jelas
3. No. KTP
4. Pendidikan terakhir
5. Jabatan
b. Butir tugas atau kewajiban yang akan di emban oleh yang bersangkutan.
c. Lamanya kontrak yang akan disepakati.
d. Sanksi yang akan diperoleh oleh pihak yang bersangkutan (pegawai) perihal pemutusan kontrak kerja atau perpanjangan kontrak kerja.
e. Pasal-pasal yang mendukung kontrak kerja.

Semakin lengkap data dan ketentuan yang diberikan akan membuat surat itu semakin jelas akan sanksi, hak, dan kewajiban yang akan membantu kelancaran kerjasama antara pihak pegawai dengan pihak tempat pegawai itu bekerja.

Untuk lebih jelas bagaimana pembuatan surat kontrak, perhatikan contoh surat kontrak kerja berikut ini

SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor: …………………………………………

Pada hari Senin tanggal 18 bulan Januari tahun 2016 telah dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak perjanjian kerja antara 
Nama lengkap : Johan Artimurti
Nama perusahaan : PT. Karya Makmur Mandiri
Alamat : Jalan Pramuka No. 678 Raja Basa, Bandar Lampung

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Karya Makmur Mandiri yang selanjutkan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama pegawai     : Andiniani Satriyanti
No. KTP             : 0987665544446
Tempat/ tanggal lahir : Metro, 20 Januari 1987
Alamat     : Jalan Cengkeh nomor 55 Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Jabatan             : Administrasi
Pendidikan terakhir    : Pendidikan S1 Managemen

Dalam hal ini yang bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri dalam perjanjian kontrak atau perjanjian kerja ini yang selanjutnya disebut dengan PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu (Kontrak) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1 KETENTUAN UMUM


  1. Perusahaan atas nama PT. Karya Makmur Mandiri  merupakan PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA mempunyai kuasa penuh akan penetapan kebijakan dan peraturan di dalam perusahaan. PIHAK PERTAMA juga yang berhak menentukan pemutusan atau melanjutkan kontrak kerja ini dengan PIHAK KEDUA yaitu Andiniani Satriyanti.
  2. PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan/ pekerja dengan waktu tertentu di PT Karya Makmur Mandiri yang beralamat di Jalan Pramuka No. 678 Raja Basa, Bandar Lampung.
  3. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan waktu penuh kepada PIHAK PERTAMA dalam posisi kabatan administrasi yang cakupan pekerjaannya di terangkan pada pasal berikutnya.
  4. SEMUA PIHAK bersedia mengikuti dan menaati semua isi perjanjian ini.


PASAL 2 WAKTU BERLAKU SURAT KONTRAK

Surat perjanjian atau kontrak ini berlaku sejak tanggal 23 Januari 2016 PIHAK KEDUA akan menjadi pegawai tetap di PT Karya Makmur Mandiri hingga 23 Januari 2017.

PASAR 3 HAK DAN KEWAJIBAN 

1. HAK yang didapat oleh PIHAK PERTAMA adalah 
a. Mendapat kontribusi dari PIHAK KEDUA berupa hasil dari pekerjaan sesuai dengan posisi yang PIHAK KEDUA dapat pada pasal 1.
b. Membuat ketetapan, peraturan, dan kebijakan PT. Karya Makmur Mandiri.
c. Mengawasi, menkoordinir, menegur, dan memberhentikan PIHAK KEDUA.
d. Memindahkan, menaikkan, atau menurunkan posisi kerja PIHAK KEDUA.
e. Meningkatkan, menaikkan, memotong, dan pemberian bonus kerja kepada PIHAK KEDUA.
2. Kewajiban PIHAK PERTAMA adalah 
a. Memberikan hak-hak PIHAK KEDUA secara penuh.
b. Memberikan arahan dan putusan sesuai dengan lingkup pekerjaan kepada PIHAK KEDUA.
c. Menjaga nama baik perusahaan.


3. Hak yang didapat oleh PIHAK KEDUA adalah 
a. Mendapat upah, tunjangan, dan atau bonus dari PIHAK PERTAMA.
b. Mendapat perlakuan yang baik dan sesuai di dalam pekerjaan.
c. Mendapatkan dan atau dapat menggunakan fasilitas yang telah disediakan PIHAK PERTAMA.
d. Mendapatkan waktu kerja yang telah ditentukan.

4. Kewajiban PIHAK KEDUA adalah 
a. Memahami dan melaksanakan visi dan misi PT Karya Makmur Mandiri secara penuh dan bertanggung jawab.
b. Bekerja dan melaksanakan tugas sesuai posisi kerja yang telah ditetapkan secara penuh dan bertanggung jawab.
c. Memenuhi waktu kerja
d. Mengikuti program dan pelatihan yang diselenggarakan oleh PT Karya Makmur Mandiri.
e. Menjaga nama baik PT. Karya Makmur Mandiri.
f. Menghormati dan melaksanakan nilai-nilai yang ditetapkan PT Karya Mandiri Mandiri.

PASAL 4 CAKUPAN KERJA
Cakupan kerja PIHAK KEDUA adalah melaksanakan semua yang berkaitan dengan administrasi yang ada di dalam PIHAK PERTAMA yaitu PT. Karya Makmur Mandiri dan ikut terlibat dalam semua kegiatan yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL 5 WAKTU KERJA
PIHAK KEDUA wajib memenuhi waktu kerja yaitu 7 (tujuh) jam dalam sehari dan 6 (enam) hari dalam seminggu di luar jam istrahat kantor. 
Jam kerja : Senin – Jumat : 09.00 – 17.00 WIB.
Jam istirahat : 12.00 – 13.00 WIB (Senin-Kamis)
  11.30 – 13.50 WIB (Jumat)

Ada kemingkinan pada hari Sabtu atau hari libur untuk masuk bekerja dan akan masuk ke hitungan tambahan jam dan bonus kerja. Cuti hanya akan diberikan sebanyak 1 kali dalam satu bulan setelah masa kerja memasuki bulan ke enam. Jika PIHAK KEDUA mengajukan cuti tambahan dan ijin harus mendapat ijin dan diberikan informasi tentang pemberian konsekuensinya.

PASAL 6 UPAH DAN TUNJANGAN

Sehubungan dengan jabatan yang diberikan kepada PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA berhak menadapat upah dan tunjangan sebagai berikut:

Gaji pokok         : Rp. 1.400.000
Tunjangan transportasi : Rp. 1.000.000
Tunjangan makan         : Rp.  600.000
Tunjangan kesehatan : Rp.  500.000

Dengan demikian total upah yang akan diterima PIHAK KEDUA adalah sebesar Rp. 3.500.000. Upah tersebut diluar dari bonus lain. Semua tunjangan akan berkurang sesuai perhitungan yang adil apabila PIHAK KEDUA tidak masuk bekerja tanpa ada alasan yang jelas.

PASAL 7 PEMBERHENTIAN KONTRAK KERJA

PIHAK PERTAMA secara sepihak akan memberhentika PIHAK KEDUA apabila:
a. PIHAK KEDUA tidak melakukan tugas atau kwajibannya dengan baik.
b. PIHAK KEDUA mencemarkan nama baik perusahaan.
c. PIHAK KEDUA melakukan tindak kriminalitas
PIHAK KEDUA berhak mengajukan pengunduran diri minimal 3 bulan sebelumnya dan wajib mengajukan pengganti atau mau mendapat potongan sebesar 1 bulan gaji dibulan terakhir bekerja.

PASAL 8 KELALAIAN
PASAL 9 
PASAL 10


Demikian Surat Perjanjian Kerja PT. Karya Makmur Mandiri ini dibuat, setelah kedua belah pihak membaca dan menandatangani surat ini di atas materai Rp. 6000 ini maka surat ini telah berlaku kesahannya.

Dibuat pada   : 23 Januari 2016
Pada       : PT. Karya Makmur Mandiri


PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA



Johan Artimurti       Andiniani Satriyanti


Demikian penjebaran Pengertian dan contoh surat kontrak kerja, pasal – pasal lain yang berkaitan dengan perjanjian atau kontrak kerja di atas dapat ditambahkan selama masih ada kaitannya. Isi-isi pasal di atas hanyalah contoh yang diberikan oleh penulis. Untuk lebih jelasnya, kalian dapat melihat pada buku undang-undang kenegakerjaan. Terima kasih 

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pengertian dan Contoh Surat Kontrak Kerja dalam Bahasa Indonesia Terbaru